Glossary entry (derived from question below)
English term or phrase:
statute of limitations
Indonesian translation:
batas waktu penuntutan
Added to glossary by
Hengky Chiok
Jun 27, 2008 11:16
15 yrs ago
27 viewers *
English term
statute of limitations
English to Indonesian
Law/Patents
Law: Contract(s)
Dalam surat penahanan
"There is no statute of limitations for these offence and the person concerned may be prosecuted....."
Saya kira-kira tahu padanannya, tapi berpikir, siapa tahu ada padanan yang lebih baik.
Pencerahannya dinantikan. Terima kasih,
"There is no statute of limitations for these offence and the person concerned may be prosecuted....."
Saya kira-kira tahu padanannya, tapi berpikir, siapa tahu ada padanan yang lebih baik.
Pencerahannya dinantikan. Terima kasih,
Proposed translations
(Indonesian)
5 +3 | batas waktu penuntutan | Hengky Chiok |
5 +1 | tenggang daluwarsa penuntutan | Hipyan Nopri |
Change log
Jul 11, 2008 05:29: Hengky Chiok Created KOG entry
Jul 11, 2008 05:30: Hengky Chiok changed "Edited KOG entry" from "<a href="/profile/137514">Hengky Chiok's</a> old entry - "statute of limitations"" to ""batas waktu penuntutan""
Proposed translations
+3
4 hrs
Selected
batas waktu penuntutan
Pilihan lain
4 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "Selected automatically based on peer agreement."
+1
13 hrs
tenggang daluwarsa penuntutan
statute of limitations = tenggang daluwarsa penuntutan (Pasal 79 KUHP; Chazawi, 2002:191; Farid, 2007:408)
Tenggang daluwarsa penuntutan yg dimaksud di sini adalah jangka waktu di mana pengajuan tuntutan dapat dilakukan oleh penuntut umum setelah terjadinya suatu tindak pidana.
Menurut Pasal 78 KUHP, tenggang daluwarsa penuntutan:
1. satu tahun untuk semua pelanggaran dan kejahatan yg dilakukan dg percetakan;
2. enam tahun untuk kejahatan yg diancam dg pidana denda, kurungan, atau penjara maksimum tiga tahun;
3. dua belas tahun untuk kejahatan dg ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun;
4. delapan belas tahun untuk kejahatan dg ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Apabila dalam jangka waktu tsb tuntutan tidak diajukan, maka pelaku tindak pidana ybs bebas dari segala tuntutan hukum dan polisi tidak berhak menangkapnya.
Jadi, kalau misalnya sebagai seorang pejabat A terbukti menerima suap dan kemudian masuk DPO, namun si A melarikan diri dan menghilang selama dua belas tahun, maka setelah dua belas tahun di kembali pulang ke rumahnya, dia tidak bisa ditangkap dan dituntut karena jangka waktu pengajuan tuntutan terhadap kejahatannya sudah habis.
Ref.:
Oran, Daniel. 2008. Oran's Dictionary of the Law. 4th ed. New York: Thomson Delmar Learning.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta:
RajaGrafindo Persada.
Farid, Zainal Abidin. 2007. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.
--------------------------------------------------
Note added at 20 hrs (2008-06-28 07:26:36 GMT)
--------------------------------------------------
Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada . . .
. . . tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana . . .
www.elsam.or.id/pdf/kitab_uu_hukum_pidana_buku_kesatu_psl_1...
www.akpol98.org/art_read.htm?id=50
Tenggang daluwarsa penuntutan yg dimaksud di sini adalah jangka waktu di mana pengajuan tuntutan dapat dilakukan oleh penuntut umum setelah terjadinya suatu tindak pidana.
Menurut Pasal 78 KUHP, tenggang daluwarsa penuntutan:
1. satu tahun untuk semua pelanggaran dan kejahatan yg dilakukan dg percetakan;
2. enam tahun untuk kejahatan yg diancam dg pidana denda, kurungan, atau penjara maksimum tiga tahun;
3. dua belas tahun untuk kejahatan dg ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun;
4. delapan belas tahun untuk kejahatan dg ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Apabila dalam jangka waktu tsb tuntutan tidak diajukan, maka pelaku tindak pidana ybs bebas dari segala tuntutan hukum dan polisi tidak berhak menangkapnya.
Jadi, kalau misalnya sebagai seorang pejabat A terbukti menerima suap dan kemudian masuk DPO, namun si A melarikan diri dan menghilang selama dua belas tahun, maka setelah dua belas tahun di kembali pulang ke rumahnya, dia tidak bisa ditangkap dan dituntut karena jangka waktu pengajuan tuntutan terhadap kejahatannya sudah habis.
Ref.:
Oran, Daniel. 2008. Oran's Dictionary of the Law. 4th ed. New York: Thomson Delmar Learning.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta:
RajaGrafindo Persada.
Farid, Zainal Abidin. 2007. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.
--------------------------------------------------
Note added at 20 hrs (2008-06-28 07:26:36 GMT)
--------------------------------------------------
Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada . . .
. . . tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana . . .
www.elsam.or.id/pdf/kitab_uu_hukum_pidana_buku_kesatu_psl_1...
www.akpol98.org/art_read.htm?id=50
Something went wrong...